Untuk
mewujudkan peran dan komunikasi aktif dan positif antara orang tua dengan
sekolah atau satuan pendidikan nonformal diperlukan kehadiran Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Kemudian
menyadari pentingnya kehadiran pemerintah dalam pengembangan dan penyebaran
ilmu pendidikan bagi orang tua dan keluarga, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
membentuk satuan kerja setingkat eselon II, yaitu Direktorat Pembinaan
Pendidikan Keluarga yang berkedudukan di bawah naungan Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Tugas dan
fungsi Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015, tentang
Organisasi dan Tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai
berikut :
a. Tugas
Melaksanakan
penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan
keluarga.
b. Fungsi
1)
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendampingan pembelajaran,
sumber belajar, dan pendanaan pendidikan keluarga;
2)
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendampingan pembelajaran,
sumber belajar, dan pendanaan pendidikan keluarga;
3)
peningkatan kualitas pendidikan karakter anak dan remaja;
4)
fasilitasi sumber belajar dan pendanaan pendidikan keluarga;
5)
fasilitasi penjaminan mutu pendidikan keluarga;
6)
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendampingan
pembelajaran, sumber belajar, dan pendanaan pendidikan keluarga;
7)
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan
keluarga;
8)
pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pendidikan keluarga; dan
9)
pelaksanaan administrasi Direktorat.
0 Response to "Tugas dan Fungsi Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga"
Posting Komentar