Orang tua
adalah; pihak yang bertanggung jawab terhadap pengasuhan, perawatan dan
pendidikan peserta didik.
Orang tua merupakan ayah dan ibu, ayah atau ibu untuk orang tua tunggal, wali murid, atau pengasuh yang diberi otoritas oleh keluarga sah dari peserta didik.
Orang tua merupakan ayah dan ibu, ayah atau ibu untuk orang tua tunggal, wali murid, atau pengasuh yang diberi otoritas oleh keluarga sah dari peserta didik.
Peserta
didik; merupakan peserta didik dari PAUD, SD dan sederajat, SMP dan sederajat,
SMA dan sederajat, SMK dan sederajat, dan peserta kursus dan pelatihan;
Satuan
pendidikan; terdiri atas, satuan pendidikan formal yaitu TK, SD dan sederajat,
SMP dan sederajat, SMA dan sederajat, dan SMK dan sederajat, dan satuan
pendidikan nonformal yaitu PAUD, PKBM, dan LKP.
Kemitraan
orang tua; merupakan prinsip dan pendekatan umum untuk melibatkan orang tua
dalam mengambil keputusan tentang pihaknya, anaknya, pelayanan yang diharapkan
diperoleh dan yang dapat diberikan oleh pihaknya dan masyarakat.
Tujuan
Kemitraan Orang tua :
1.
Memberdayakan orang tua untuk berpartsipasi aktif dalam program
sasaran terkait dengan peningkatan akses dan mutu pendidikan (Wajar 12 tahun,
Revolusi Mental, penguatan Manajemen Berbasis Sekolah, pemenuhan hak anak).
2.
Meningkatkan kesadaran bagi orang tua untuk peduli dan terlibat,
sadar pendidikan, aktif memberi stimulus, terus-menerus belajar, dan
mendampingi anak.
3.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam gerakan kemitraan orang
tua.
4.
Membangun mekanisme penyebaran model kemitraan orang tua sesuai
dengan konteks dan kebutuhan lokal melalui berbagai kanal, sarana dan
prasarana.
5.
Membangun kemitraan dengan pegiat parenting bagi orang tua dari
kelompok yang paling membutuhkan di luar satuan pendidikan sasaran.
6.
Penguatan aktor terutama bagi wali kelas, guru BP, Kepala Sekolah,
PTK lainnya, dan orang tua.
7.
Membangun kanal interaktif yang memanfaatkan sumber daya publik dan
dapat diakses secara luas dan mudah.
Ruang
Lingkup Kemitraan Orang tua
Kemitraan
dilakukan untuk meningkatkan layanan terhadap:
1.
Orang tua yang mempunyai kewenangan dalam membesarkan peserta
didik.
2.
Orang tua yang mempunyai anak di lingkungan satuan pendidikan dan sejumlah
orang tua dari kelompok marjinal paling membutuhkan di luar satuan pendidikan
sasaran.
3.
Tahap perkembangan sejak prakelahiran sampai dengan usia pendidikan
menengah.
4.
Tema dan topik penting berdasarkan data, riset dan bukti lapangan
sesuai tahapan perkembangan anak dan keluarga [misal: komunikasi, disiplin dan
kemandirian, pendidikan seksualitas dan antikekerasan, pendidikan antikorupsi
berbasis keluarga, dll.]
5.
Satuan pendidikan terdiri atas satuan PAUD, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Satuan Pendidikan
Nonformal.
6.
Lembaga mitra di luar satuan pendidikan; SKB (Sanggar Kegiatan
Masyarakat), lembaga swadaya masyarakat, organisasi perempuan, organisasi
keagamaan dan perkumpulan yang mengelola kegiatan kemitraan dengan orang tua
atau mengelola layanan pendidikan bagi orang tua atau bagi anak di luar satuan
pendidikan seperti anak di panti asuhan, anak jalanan, anak terlantar, pekerja
anak dan anak korban perdagangan orang, terekploitasi dan korban perilaku
menyimpang.
0 Response to "Pengertian, Tujuan, dan Ruang Lingkup Kemitraan Orang Tua Dalam Pendidikan Keluarga"
Posting Komentar