Dasar Hukum Pendidikan Keluarga Kemdikbud RI

Orang tua merupakan pendidik pertama dan utama bagi anak-anaknya. Pola pengasuhan dan pendidikan yang diterapkan orang tua akan menentukan karakter dan kepribadian, motivasi berprestasi dan kondisi kesehatan serta kebugaran anak-anak.

Orang tua juga perlu memperkuat dan meningkatkan komunikasi dengan satuan pendidikan dimana anak-anak memperoleh pengetahuan dan keterampilan untuk bekal menjalani kehidupan. Dalam hal inilah, perlunya dirajut kemitraan antara orang tua dengan satuan pendidikan, mulai tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak, SD, sampai tingkat SMA/SMK.

Sudah bukan waktunya lagi orang tua menyerahkan sepenuhnya pendidikan anak-anak ke satuan pendidikan. Sebaliknya, satuan pendidikan juga diharapkan dapat memberdayakan orang tua dan keluarga untuk membangun kemitraan dalam rangka penumbuhan budi pekerti, membangun budaya prestasi, serta memastikan kesehatan dan kebugaran anak.

Laman ini dibangun untuk mewujudkan kemitraan tersebut. Melalui laman ini diharapkan terbangun ekosistem pendidikan, yang terdiri atas orang tua, kepala sekolah, guru, komite sekolah, dewan pendidikan, pegiat pendidikan dan masyarakat keseluruhan,  yang cerdas dan berkarakter.

Melalui laman ini pula, orang tua dapat memperoleh praktik baik pendidikan keluarga dan menularkannya ke orang tua lain sehingga dapat menjadi fasilitas belajar bersama. Orang tua juga dapat belajar dari pengalaman orang tua lain yang berhasil mendidik anak-anaknya hingga berhasil.

Adapun dasar hukum Pendidikan Keluarga Kemdikbud Ri selengkapnya sebagai berikut :

1.   UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.   UU Nomor 23 Tahun 2000 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Perlindungan Anak.
3.   UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
4.   UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
5.   UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJP Nasional 2005-2025.
6.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
7.   PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
8.   Perpres Nomor 60 Tahun 2013 tentang pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.
9.   Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJM Nasional Tahun 2015-2019.
10.    Permendiknas Nomor 22 Tahun 2015 tentang Renstra Kemendiknas 2015-2019.
11.    Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud.
12.    Permendibud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
13.    Surat Edaran Mendikbud Nomor 1541143/MTK.A/HK/2014 tentang Implementasi Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak di Lingkungan Satuan Pendidikan.

1 Response to "Dasar Hukum Pendidikan Keluarga Kemdikbud RI"

  1. Casino Games - Mapyro
    Game 여수 출장샵 Selection. A complete 대구광역 출장샵 list of games, from video slots to table games. the slot machine and take over all its 제주도 출장마사지 games. 과천 출장마사지 Each game is 경기도 출장안마 given a

    BalasHapus