Tugas dan Fungsi Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga

Untuk mewujudkan peran dan komunikasi aktif dan positif antara orang tua dengan sekolah atau satuan pendidikan nonformal diperlukan kehadiran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemudian menyadari pentingnya kehadiran pemerintah dalam pengembangan dan penyebaran ilmu pendidikan bagi orang tua dan keluarga, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membentuk satuan kerja setingkat eselon II, yaitu Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga yang berkedudukan di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tugas dan fungsi Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015, tentang Organisasi dan Tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai berikut :

a. Tugas

Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan keluarga.

b. Fungsi

1)   penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan pendanaan pendidikan keluarga;
2)   koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan pendanaan pendidikan keluarga;
3)   peningkatan kualitas pendidikan karakter anak dan remaja;
4)   fasilitasi sumber belajar dan pendanaan pendidikan keluarga;
5)   fasilitasi penjaminan mutu pendidikan keluarga;
6)   penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan pendanaan pendidikan keluarga;
7)   pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan keluarga;
8)   pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pendidikan keluarga; dan
9)   pelaksanaan administrasi Direktorat.

0 Response to "Tugas dan Fungsi Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga"

Posting Komentar